OI

OI
Orang Indonesia

Senin, 28 Februari 2011

UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PACARAN YANG DISEMPURNAKAN.

Bapak-bapak pendengar yang terhormat.
Bapak ketua RT 013 beserta staf yang terhormat.
Bapak-bapak dan ibu-ibu hadirin yang terhormat.
Saya juga yang terhormat.

Kita manusia-manusia yang terhormat ini tentunya sependapat bahwa pemuda adalah harapan bangsa, termasuk harapan bang Samiun, bang Sarudin dan bang Saragih.

Kepada para pemudalah akan kita wariskan simpanan-simpanan kita yang terlanjur hamil atau yang sudah over size.

Tapi sayang, sayang 999 kali sayang para pemuda semakin banyak yang menyia-nyiakan harapan itu. Mereka sudah enggan menjadi harapan bangsa, mereka lebih senang menjadi harapan tante.

Bung Karno pernah menganjurkan supaya kita menggantungkan cita-cita di bintang, tapi nyatanya para pemuda menggantungkan celananya di sisi ranjang.

Saudara-saudara pendengar sebangsa dan setanah Jawa.

Menurut hasil seminar para ahli hukum karma di Nusakambangan belum lama ini, hal demikian terjadi tidak lain adalah karena undang-undang. Undang-undang hukum acara pacaran yang kita miliki sudah ketinggalan andong. Undang-undang itu adalah warisan jaman kuda gigit jari.

Karena itulah dengan didorong oleh mesin giling yang nongkrong dipinggir jalan, rancangan undang-undang hukum acara pacaran yang disempurnakan telah kami selesaikan.

Dan sukur beratus-ratus sukur berkat bantuan keuangan Yang Maha Kuasa, rancangan undang-undang itu telah diterima secara aklamasi tanpa voting-votingan. Dan dengan suara bulat panjang telah disahkan menjadi undang-undang.

Sekarang undang-undang itu akan kami bacakan.

Direktorat Jenderal Perlindungan Perawan Dan Lubang Angin

Menimbang masih adanya pungli di jembatan-jembatan timbang.
Mengingat semakin banyak orang yg sakit ingatan di Grogol.
Memutuskan...
Menetapkan...
Memberlakukan undang-undang hukum acara pacaran yang disempurnakan secara murni dan sambil-sambilan.

Pasal 1
Untuk merangsang partisipasi para pemuda ikut aktif mensukseskan jalur-jalur pemerataan, maka waktu berpacaran ditetapkan minimal 45 menit dan maksimal semalam suntuk.
Lewat dari batas waktu itu mereka harus berpisah atau dinikahkan di depan hansip.
Pasal ini dimaksud agar pemerataan kenikmatan dapat diwujudkan.
Mereka yang belum punya pacar akan memperoleh pasangan.

Pasal 2
Selama dollar amerika masih goncang, yang secara otomatis mempengaruhi nilai nominal setiap wanita, maka pemberian kepada pacar ditetapkan paling murah sepasang sandal jepit dan paling mahal sebuah mercy.
Pasal ini dimaksud agar pemuda mulai menghayati pola hidup sederhana.

Pasal 3
Pemuda yang mengunjungi pacar dilarang keras membawa oleh-oleh untuk calon mertua.
Pasal ini dimaksud agar kebiasaan para mertua yang menjadikan menantunya sapi perahan dapat dihilangkan secara berangsur-angsur.
Karena menurut penyelidikan mertua adalah singkatan dari ‘merongrong sampai tua’.

Pasal 4
Untuk mensukseskan program kesehatan nasional bahwa sejak tahun 1980 Indonesia harus terbebas dari penyakit sariawan, maka remaja yang sedang bermesraan dilarang keras berciuman dengan cara adu mulut dg mulut.
Kalau mau ciuman cukup adu dengkul dengan dengkul.

Pasal 5
Untuk memelihara normalisasi kampung pacar pria dilarang keras memasukkan benda yang keras kedalam lobang yang ada dipermukaan kulit kekasihnya.
Dengan kata lain pacar pria dilarang keras mengkorek upil ataupun mengkorek kuping kekasihnya.

Pasal 7
Remaja yang bermesraan dilarang keras berkeliaran di tempat-tempat umum diatas jam 4 subuh.
Barang siapa yang melanggar undang-undang ini akan dituntut didepan tembok.
Pacar pria bisa dijatuhi hukum potong sedang wanitanya hukum sumbat.

Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dikemudian hari kalau ada anggarannya.

Ditetapkan ditempat penetapan.

Pada tanggal 30 februari 1980.
Jam 14.00 waktu Indonesia bagian karet.

Yang bertanda kaki
Legimin Bond Sarjana Asli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar